Minggu, 04 Januari 2009

LOUNCING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA MERDEKA ( LPKNM ) SURABAYA



LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA MERDEKA " ( LPKNM ) ALAMAT : JL. GADUKAN UTARA VI A /10 MOROKREMBANGAN RW 05 RT 08 SURABAYA UTARA - JAWA TIMUR - INDONESIA
DIPIMPIN OLEH : EDY RUDYANTO
SH.


KABAR GEMBIRA BAGI MASYARAKAT SURABAYA UTARA....!!!
TELAH HADIR DITENGAH - TENGAH KITA UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, DAN KAMI " LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA MERDEKA "( LPKNM ) SEBAGAI PELAKSANA UUPK , BERTEKAD DENGAN SEKUAT TENAGA DAN FIKIRAN YANG ADA AKAN MENGUPAYAKAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN ( UUPK PASAL 1) UNTUK MASYARAKAT SURABAYA UTARA KHUSUSNYA DAN KONSUMEN/MASYARAKAT INDONESIA PADA UMUMNYA SEKALIGUS MOHON DUKUNGAN SERTA DOA RESTU DARI SEGENAP PAKAR LINTAS ILMU, AKADEMISI, PEMERINTAH DAN TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT AGAR DAPATNYA KAMI DIBERI KESABARAN DARI TINGKAH LAKU PENGUSAHA NAKAL JUGA DARI PERLAKUAN APARAT YANG BELUM TERPANGGIL HATINYA UNTUK PERDULI KEPADA KONSUMEN YANG SEHARUSNYA DILAYANI DAN DILINDUNGI, INSYAALLAH BULAN JANUARI 2009 " LPKNM " AKAN MEMBUKA KANTOR SECARA RESMI DI JL. GADUKAN UTARA VI A / 10 MOROKREMBANGAN RW 05 RT 08 SURABAYA UTARA - JAWA TIMUR INDONESIA DENGAN PIMPINAN : EDY RUDYANTO - TELP : 081 330 161 927- 0888 3207237 & 087856 2243 77...







Logika Hukum Listrik
(Bandung, Oleh Firman T. Endipradja, pikiran-rakyat.com, 12 Maret 2008).


Kontroversi rencana penerapan kebijakan disintensif listrik yang akan diberlakukan April mendatang, terus bergulir. Pikiran Rakyat 25 Februari 2008 memuat berita "Insentif Listrik Dinilai Kenaikan Terselubung", dan Pikiran Rakyat 6 Maret 2008, memuat berita "Disinsentif Listrik Langgar UU".


Sebenarnya, masih banyak kebijakan PT PLN (Persero) yang kontroversial atau belum jelas bagi masyarakat di luar soal disinsentif itu. Sebutlah kebijakan pungutan biaya administrasi bank akibat perjanjian yang dilakukan antara PLN dan beberapa bank dalam pembayaran listrik, yang dikenal dengan kebijakan Payment Point Online Bank (PPOB), sistem pembayaran listrik prabayar dan kebijakan lain yang tidak transparan.


Mestinya, sesuai hak konsumen, terbitnya kebijakan baru itu harus diinformasikan secara benar, jelas, dan jujur. Namun demikian, informasi (sosialisasi) itu tidak dengan otomatis mengikat secara hukum, karena hanya perjanjian dan UU-lah yang menjadi sumber perikatan.


Sebelum lahirnya kebijakan-kebijakan baru tersebut, PLN masih memiliki beberapa pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Di antaranya, soal pencatatan meteran, biaya penambahan daya, layanan gangguan/kerusakan, penerangan jalan, penggantian meteran yang sudah kedaluwarsa, prosedur balik nama rekening listrik, penggantian KWH meter, Uang Jaminan Langganan (UJL), program peremajaan dan pemeliharaan peralatan listrik, dan kekurangan pasokan batu bara.


Konsumen-PLN


Hubungan hukum antara konsumen dan PLN menimbulkan perikatan. Perikatan itu sendiri dapat bersumber kepada perjanjian dan UU. Hubungan hukum antara konsumen dan PLN yang bersumber perjanjian dapat dilihat dari adanya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Sedangkan hubungan hukum antara konsumen dan PLN yang bersumber UU, dapat dilihat dari adanya UUPK, UU Ketenagalistrikan atau dari UU Layanan Publik (masih RUU).


Perikatan yang timbul dari perjanjian merupakan keadaan yang dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan karena mereka terikat satu sama lain atas dasar kehendak mereka, sehingga konsumen dan PLN terikat oleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian. Perjanjian jual beli tenaga listrik adalah berbentuk perjanjian baku/kontrak baku. Karakter kontrak baku menempatkan konsumen pada posisi menerima atau menolak kontrak (take it or leave it) karena konsumen tidak dapat menentukan isi, bentuk, dan prosedur pembuatan perjanjian.


Jika penerapan kebijakan insentif dan disinsentif jadi diterapkan, PLN akan melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Persoalan listrik sangat erat hubungannya dengan perlindungan konsumen. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan umum UUPK yang menyebutkan bahwa UUPK bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya telah ada beberapa UU yang materinya melindungi kepentingan konsumen, termasuk UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. Dengan kata lain, selain sebagai lex specialis UUPK juga sebagai umbrella act, yakni sinkronisasi dan harmonisasi antar-undang-undang. Dalam mengonsumsi listriknya, konsumen dilindungi oleh UU.


Sebagai pelaku usaha (BUMN), dalam membuat kebijakan baru atau tambahan, PLN harus mendapat kesepakatan dari konsumennya. Sebab hubungan hukum antara PLN dan konsumen telah terikat oleh perjanjian (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik), yaitu perjanjian yang dibuat oleh setiap konsumen ketika konsumen memasang jaringan listrik.


Oleh karena itu, jika PLN mengeluarkan kebijakan baru, harus ada kesepakatan dari konsumennya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian berupa adanya kesepakatan. Kesepakatan terjadi jika tidak terdapat unsur paksaan, kekhilafan, dan penipuan (dwang, dwaling, dan bedrog) (Pasal 1321 KUHPdt). Jika tidak ada kesepakatan, perjanjian tersebut dapat dibatalkan melalui pengadilan tentang klausul-klausul tertentu yang terdapat dalam perjanjian awal (pokok) yang telah dibuat antara PLN dan konsumen.


Selain itu, suatu perjanjian juga harus memenuhi syarat kausa yang halal, artinya tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan UU. Kebijakan disinsentif ini ternyata bertentangan dengan UUPK, yakni ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g, yang menyebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Setiap klausul baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.


Selain itu, pelaku usaha wajib menyesuaikan klausul baku yang bertentangan dengan UU ini. Kewajiban pelaku usaha untuk menyesuaikan klausul baku yang bertentangan dengan UUPK berkaitan dengan soal iktikad baik. Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt menyebutkan, perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.


Sebagai pelaku usaha, PLN antara lain dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya (Pasal 8 UUPK). Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan (Pasal 10 UUPK).


Mengenai adanya pemberitahuan tentang akan dilakukan pemutusan aliran listrik jika membayar lewat tanggal 20, hal ini melanggar UUPK. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.


Kriminalisasi perdata


Dilihat dari bentuknya, PLN adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum (PT) sehingga orientasinya jelas bisnis. Bukan semata bisnis, PLN juga sebenarnya harus menjalankan fungsi public service obligation (PSO). Dia harus menjamin kelangsungan pasokan listrik.


Bisnis bukan semata laba. Bisnis, menurut Black`s Law Dictionary adalah "employment, occupation, profession, or commercial activity engaged in for gain or livelihood" (pekerjaan, profesi, atau kegiatan komersial terkait dengan keuntungan atau mata pencaharian). Dari sana dapat disimpulkan, aktivitas bisnis tidak selalu mencari laba, tetapi dapat juga nirlaba, yaitu untuk mata pencaharian.


Demikian halnya dengan ekonomi. Ekonomi tidak terkait dengan laba, melainkan hanya menyatakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, tentu termasuk yang nirlaba.


Sebagai BUMN, PLN tergolong pelaku usaha. Pelaku usaha menurut UUPK adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sedangkan dalam penjelasan ketentuan ini disebutkan pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.


Ketentuan-ketentuan di atas, mayoritas secara definitif tertuang dalam pasal 62 UUPK, yang sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya (pasal 61). Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, yang merupakan kriminalisasi perbuatan perdata, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha. Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 juta.


Di sisi lain, kebijakan PLN yang menarik biaya dari masyarakat harus dilandasi oleh dasar hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Jika tidak, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan ini masuk ke dalam domain hukum publik.


Penutup


Diakui atau tidak, citra layanan publik di Indonesia sampai saat ini belum cukup menggembirakan. Namun demikian, kebijakan yang dikeluarkan oleh BUMN diharapkan tidak dilakukan secara otoriter dan membohongi rakyat.


Terlebih dalam perkembangan perekonomian seperti saat ini, masyarakat senantiasa akan menuntut profesionalisme layanan PLN yang tinggi, terutama ketika persaingan dunia usaha dewasa ini sangat ketat, dan meningkatnya harga kebutuhan pokok. Peningkatan profesionalisme PLN diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan PLN agar lebih mampu memenuhi tuntutan keadilan dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan listrik.


Konsumen listrik (tentunya termasuk karyawan dan pimpinan PLN), antara lain berhak atas perlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 UUPK)


Dari sisi hukum publik, kebijakan yang tidak disepakati oleh konsumen/masyarakat dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Secara konstitusional, juga merupakan kewajiban negara melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik. Layanan publik harus menerapkan prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian dan ketepatan waktu, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan-keramahan, keamanan, dan kenyamanan.


Dengan demikian PLN memiliki tanggung jawab profesional yang berdasarkan hukum diartikan sebagai tanggung jawab hukum pemberi jasa atau pengemban profesi atas jasa yang diberikan kepada kliennya atau tanggung jawab hukum pengemban profesi terhadap pihak ketiga.***


Penulis, mahasiswa S-3 Unpar, dosen Hukum Perlindungan Konsumen FH Unpas, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung.

















Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri akan menggelar Operasi Bersih pada Oktober hingga Novemver 2008 yang bertujuan untuk membersihkan internasl Polri dari berbagai penyimpangan.


Untuk itu, Kapolri telah meminta Komjen Pol Yusuf Manggabarani sebagai ketua tim operasi dibantu dari perwira Divisi Propam serta Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam). ant